MAGELANG - Dalam menciptakan dan memelihara kondisi Kamtibmas yang kondusif, Polresta Magelang menggiatkan patroli Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD). Seperti dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polresta Magelang pada Senin (29/07/2024).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasat Samapta AKP Suyanto, S.H., M.M. menuturkan, hasil kegiatan Patroli KRYD pada Senin (29/07/2024) malam. Dikatakan Sat Samapta Polresta Magelang berhasil menyita total 92 botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah Windusari.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Sekira pukul 23.00 WIB Tim Patroli Sat Samapta berhasil menyita sebanyak 92 botol miras berbagai merk dari seorang perempuan berinisial S warga salah satu dusun di Desa Mangunsari Kecamatan Windusari, ” terang AKP Suyanto.
Dirincikan dari 92 botol miras tersebut terdiri dari 39 botol merek Vodka, 26 botol Mansion, 14 botol MC Donald, 10 botol Kawa-Kawa, dan 3 botol Anggur Merah. Jenis minuman keras tersebut memiliki kadar alkohol 19, 7 persen hingga 43 persen.
“Semua barang bukti kami sita dan kami amankan ke Polresta Magelang untuk tindakan penanganan lebih lanjut, ” ujar Kasat Samapta.
Kasat Samapta mengatakan Polresta Magelang komitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) termasuk memutus peredaran miras, guna memelihara Kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Miras merupakan salah satu pemicu tindak kekerasan maupun tindak kejahatan lainnya. Sehingga peredaran miras harus kita berantas, salah satunya melalui kegiatan Patroli KRYD, ” pungkas AKP Suyanto. (Humas)